3WelcomeToMyWorld Pictures, Images and Photos

Selasa, 26 November 2013

CSR PT. Bukit Asam

Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terintegrasi dalam “Pedoman CSR PTBA” yang mencakup enam kegiatan, yaitu bidang : (1) ekonomi, (2) lingkungan, (3) hak azasi manusia, (4) praktik ketenagakerjaan, dan (5) kelaikan kerja, tanggung jawab produk, dan (6) kemasyarakatan.
Keenam focus kegiatan tersebut mengacu kepada kaidah internasional mengenai keberhasilan implementasi CSR yang ditetapkan oleh Global Reporting Initiatives (GRI), dan dilandasi oleh etika/norma bisnis yang berlaku. Meliputi pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup, jaminan pelaksanaan non diskriminasi dan penghargaan hak azasi manusia, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta upaya peningkatan kesejahteraan para karyawan, jaminan keamanan penggunaan produk dan kepuasaan pelanggan, menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.
 
Perseroan telah melaksanakan kegiatan dibidang sosial, ekonomi dan lingkungan agar hasil kegiatan operasional dari sisi kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan seimbang. Hal tersebut juga sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan agar meningkatkan taraf hidup masyarakat maupun pelestarian lingkungan.
 
Melalui program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) serta bina wilayah, Perseroan mengadakan kegiatan yang bertujuan memberdayakan potensi sosial ekonomi dan penciptaan kualitas hidup yang lebih baik untuk masyarakat dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan PKBL dan program bina wilayah tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang.
 
 
PENINGKATAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
 
Tujuan Program Kemitraan PTBA adalah peningkatan kemampuan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilayah operasi Perseroan agar tangguh dan mandiri dengan pemanfaatan dana dari sebagian laba perseroan. Kegiatan Bina Lingkungan sendiri bertujuan untuk pemberdayaan program sosial kemasyarakatan.
 
Perseroan bertekad meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan Program Kemitraan maupun Bina Lingkungan. Untuk Program Kemitraan, Perseroan menargetkan peningkatan kemandirian mitra binaan dan membantu perluasan penjualan produk mitra binaan di wilayah operasional Perseroan. Kerja sama penyaluran dana PK maupun BL dengan beberapa pihak yang kompeten dilakukan untuk peningkatan kualitas mitra binaan.
 
Pada tahun 2011 Perseroan semakin aktif mengajak dan melibatkan peran-serta masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di lingkar tambang, sehingga pembangunannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Perseroan juga menjadikan pelaksanaan kegiatan Bina Lingkungan bidang pendidikan menjadi prioritas. Melalui program PKBL dan Bina Wilayah, Perseroan meyakini tumbuhnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri.
 
Penyaluran total dana PKBL tahun 2011 yang dialirkan oleh Perseroan naik 55,4% dari tahun 2010, dari sebesar Rp 93,42 miliar menjadi Rp 145,20 miliar.
 
 
PROGRAM KEMITRAAN
 
Perseroan terus meningkatkan kemandirian mitra binaan sekaligus membantu memperluas penjualan produk mitra binaan. Penyaluran Dana Kemitraan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi yang dimiliki oleh calon mitra binaan.
 
Jenis komoditas calon mitra binaan yang diprioritaskan untuk  mendapatkan bantuan pembinaan meliputi komoditas yang menjadi andalan daerah, komoditas tradisional yang potensial untuk dikembangkan, komoditas yang berpeluang ekspor, komoditas yang menyerap tenaga kerja.
 
Pada tahun 2011, Perseroan telah merealisasikan dana Program Kemitraan sebesar Rp 98,95 miliar. Dana yang disalurkan tersebut meliputi dana pinjaman lunak kepada Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 11,62 miliar, kerjasama dengan BUMN Penyalur sebanyak 6 (enam) perusahaan sebesar Rp 84,81 miliar, dan dana pembinaan sebesar Rp 2,51 miliar. Penyaluran dana Program Kemitraan yang direalisasikan pada tahun 2011 meningkat 45,9% dari realisasi tahun 2010 sebesar Rp 67,63 miliar.
 
Efektivitas penyaluran dana Program Kemitraan tahun 2011 sebesar 85%, sedangkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman mencapai 79%. Dana pinjaman lunak tersebut disalurkan kepada 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) mitra binaan/Usaha kecil dan koperasi yang tersebar di 5 (lima) wilayah. Perseroan juga akan meningkatan upaya sinergi dan profesionalitas dalam kegiatan penyaluran dan berupaya meningkatkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman dana Program Kemitraan.
 
 
PROGRAM BINA LINGKUNGAN
 
Program Bina Lingkungan PTBA dielaborasi dalam enam fokus kegiatan, yaitu Program Pendidikan, Program Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum, Program Perbaikan Sarana Ibadah, Program Peningkatan Kesehatan, Program Pelestarian Alam dan Program Bantuan Bencana. Tujuan dari program tersebut adalah untuk peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat.
 
Total dana yang disalurkan melalui pelaksanaan Program Bina lingkungan meningkat sebesar 76,9% dari Rp 25,7 miliar di tahun 2010 menjadi Rp 45,3 miliar di tahun 2011. Semua bantuan tersebut disalurkan melalui empat wilayah kerja mencakup Unit pertambangan Tanjung Enim, Unit Pertambangan Ombilin, Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati.
 
 
PROGRAM BINA WILAYAH
 
Program Bina Wilayah bertujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan komitmen Perseroan untuk bersama-sama menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Program ini merupakan pemberian bantuan berupa bantuan fisik maupun non-fisik dengan jangkauan wilayang yang lebih luas.
 
Pada tahun 2011, pelaksanaan program tersebut banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Partisipasi pembangunan tersebut disalurkan dalam bentuk dana Peran Serta Pembangunan Daerah. Tahun 2011 Perseroan menyalurkan dana Peran Serta kepada Pemprov Sumsel, Lampung, Pem Kab Muara Enim dan Lahat sebesar total Rp 38,6 miliar meningkat 125,4% dari tahun sebelumnya
 
Perseroan bertasipasi dibidang olahraga melalui penyelesaian pembangunan sarana olah raga berupa gedung tenis dalam rangka penyelenggaraan SEA GAMES di Palembang. Selain itu Perseroan juga berpartisipasi dalam penyaluran dana pengembangan kegiatan olahraga ditingkat nasional maupun lokal.
 
Di tahun 2011, total dana yang disalurkan melalui Program Bina Wilayah mencapai Rp 74,09 miliar, naik 229,5% dari nilai sebesar Rp 22,49 miliar di tahun 2010.
 
 
PENGELOLAAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
 
Misi Perseroan dalam bidang ini diwujudkan melalui penerapan program-program pengelolaan, pemantauan, pengembangan dan rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan.
 
Pengelolaan Lingkungan Dengan Sistem Terakreditasi
Perseroan menjalankan sistem terakreditasi ISO 14001: 2004 untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan yang mencakup sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan, evaluasi kinerja lingkungan dan kajian daur hidup pokok. 
 
Penelitian dan Pengembangan Lingkungan
Beberapa kegiatan penelitian dan pengembangan bidang lingkungan yang dilaksanakan pada tahun 2011 adalah Perseroan mengembangkan mikoriza Arbuskula dalam kegiatan pembibitan tanaman dan telah melakukan produksi massal, Perseroan mengembangkan teknik Kultur Jaringan, pemanfaatan Oli bekas untuk peledakan, melakukan revegetasi dengan tanaman sawit, ujicoba revegetasi secara lansung ,, serta melakukan konservasi tanaman lokal.
 
Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan pola Green Mining dan sosialisasi lingkungan
 
Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Rehabilitasi
Pembukaan lahan dan proses reklamasi areal tambang Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan butir-butir ketentuan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan Permen No 18 tahun 2008. Seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh Perseroan.
 
Perseroan melaksanakan program pembangunan Taman Hutan Raya / Tahura Enim dengan membagi area pasca tambang menjadi 3 blok dan 12 zona, yaitu :
1. Blok Perlindungan (766,40 Ha)
2. Blok Koleksi Tanaman (2.973,14 Ha)
3. Blok Pemanfaatan (1.655,03 Ha)
 
Sedangkan pembagian zona adalah sbb :
1. Zona Penerima/Rekreasi
2. Zona Sarana Prasarana
3. Zona Hutan Tanaman
4.  Zona Kebun Koleksi
5. Zona Kebun Buah
6. Zona Peternakan
7. Zona Wisata Air
8. Zona Penelitian Produktif
9..Zona Pertanian/Agroforestry
10. Zona Perikanan
11. Zona Bumi Perkemahan
12. Zona Satwa
 
Tahun 2011, program reklamasi lahan pasca tambang sebagai Tahura Enim yang telah dilaksanakan adalah :
-   Pembuatan laboratorium Kultur Jaringan, 
-   Proses pelaksanaan relokasi penduduk dan TPU, 
-  Menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga, sarana olah raga Bowling, jogging   track dan Futsal, 
-   Melanjutkan rencana pembuatan kantor terpadu untuk Satker K3 dan BWE System, 
-   Melakukan kerjasama penelitian lapangan lokal dengan Universitas Bengkulu, 
-   Melakukan kerjasama penelitian jenis-jenis tanaman jarak dengan Universitas Sriwijaya   di IUP Banko Barat, 
-   Melakukan pengkayaan tanaman dengan jenis tanaman lokal yang bernilai ekonomis  tinggi dan 
-   Melakukan review master plan TAHURA ENIM.
 
 
PEMENUHAN HAK-HAK KARYAWAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HAK AZASI MANUSIA
 
Perseroan menyadari pentingnya untuk menciptakan hubungan kerja sama yang serasi antara manajemen dan seluruh karyawan Perseroan. Oleh karena itu, dalam praktiknya Perseroan memperlakukan hal yang sama terhadap semua karyawan dengan tidak memandang suku,  ras, agama, jender dan haluan politiknya, begitu juga karyawan memiliki kebebasan berserikat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama.
 
 
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
 
Untuk mecapai standar kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang tinggi, Perseroan menerapkan kebijakan serta penyediaan sarana dan prasarana untuk setiap karyawan. Dalam implementasi K3, Perseroan telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) dari Depnakertrans RI. 
 
 
KOMITMEN TERHADAP KUALITAS PRODUK DAN PERLINDUNGAN PELANGGAN
 
Standar kualitas dan perlindungan konsumen terhadap setiap produk yang dihasilkan mempunyai pengaruh yang signifikan bagi pertumbuhan kinerja usaha secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan dan memberlakukan kriteria  yang ketat dalam proses dan output produksi maupun pengawasan kualitas setiap produknya.
 
 
HUBUNGAN HARMONIS DENGAN MASYARAKAT BERLANDASKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK
 
Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), serta program Bina Wilayah, Perseroan secara sistematis telah melaksanakan serangkaian kegiatan dengan melibatkan masyarakat. Sesuai dengan prinsip transparansi, Perseroan juga membuka akses dan menjalin komunikasi timbal balik dengan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
 
 
LAPORAN BERKELANJUTAN
 
Perseroan menerbitkan Laporan keberlajutan (Sustainability Report) yang merupakan pertanggungjawaban menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan mengenai pengelolaan dan realisasi program CSR.

Jumat, 01 November 2013

Kasus Bank Lippo

Isu good corporate governance (GCG) sudah muncul sejak terjadinya krisis ekonomi yang bebas di Amerika Serikat pada tahun 1929 dan untuk mencegah agar krisis seperti ini tidak terjadi lagi maka dikembangkan sistem dan struktur pengelolaan perusahaan yang lebih baik. Tuntutan untuk menerapkan corporate governance semakin kuat dengan munculnya skandal-skandal dari perusahaan publik  di Amerika dan Eropa seperti Enron, Worldcom, Maxwell, London & Commonwealth dan lain-lain. Kegagalan penerapan corporate governance di Amerika Serikat dan di Inggris disebabkan oleh kurangnya kemampuan dari dewan direksi dan ketidak pedulian investor terhadap perusahaan ( Davies, 1999).

Di Asia, isu GCG muncul pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997. Dampak dari krisis tersebut banyak perusahaan berjatuhan karena tidak mampu bertahan, salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai selama ini tidak dibangun di atas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Kelemahan terlihat dari minimnya pelaporan keuangan dan kewajiban-kewajiban perusahaan, kurangnya pengawasan atas aktivitas manajemen oleh komisaris dan auditor serta kurangnya insentif eksternal untuk mendorong terciptanya efisiensi di perusahaan melalui mekanisme persaingan yang fair.

Indonesia sendiri mengalami dampak yang cukup parah akibat krisis tersebut dan pemulihannya juga memakan waktu paling lama dibandingkan dengan Negara asia lainnya. Salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya proses pemulihan kondisi perekonomian adalah belum diterapkannya corporate governance yang baik. Oleh karena itu, corporate governance yang baik menjadi bagian penting dalam proses pembaharuan ekonomi untuk mengatasi krisis ekonomi. Upaya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penerapan prinsip GCG di Indonesia telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Komite Nasional tentang Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) dibentuk pada tahun 1999 oleh Menko Perekonomian dan menerbitkan Pedoman Nasional GCG. Pada tahun 2004 Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dibentuk sebagai pengganti KNKCG. Lembaga pemerintah Corporate Governance seperti Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) juga turut mendorong pelaksanaan GCG oleh perusahaan-perusahaan public di Indonesia.

GCG dapat menuntun sebuah institusi kearah keunggulan kompetitif yang pada akhirnya akan memberikan konstribusi positif pada perkembangan ekonomi dan menjamin kemakmuran yang akan dinikmati rakyat banyak. Perbankan Indonesia tidak luput dari kasus terkait dengan  lemahnya penerapan GCG Bank Lippo pada tahun 2002 melakukan rekayasa dalam llaporan keuangannya, penyesatan informasi dan melakukan banyak manipulasi. Kasus Bank Lippo menunjukkan masih lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dan juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari dewan komisaris. Pada tahun 2003 terbongkar skandal Rp 1,7 triliun yang melibatkan para pejabat bank ini.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah melebarkan pemeriksaan kasus PT Bank Lippo Tbk. Selain soal laporan keuangan ganda, otoritas pasar modal itu juga sedang memeriksa dugaan manipulasi perdagangan saham dan indikasi pembelian saham oleh Grup Lippo secara diam-diam. Penegasan itu disampaikan analis pasar modal Lin Che Wei seusai pertemuan antara Ketua Bapepam Herwidayatmo dan Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo di gedung Bapepam kemarin. Selain Che Wei, dalam pertemuan itu hadir pula Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Faisal Basri. 


Menurut Che Wei, dalam pertemuan itu, Herwidayatmo berjanji akan memeriksa tiga hal dalam kasus Bank Lippo. "Yaitu, laporan keuangan ganda, manipulasi harga saham, dan penjelasan tentang tidak dilaporkannya peningkatan saham yang signifikan," katanya. 
Che Wei menambahkan, dalam pertemuan itu, Koalisi juga meminta Bapepam untuk melakukan tekanan kepada BEJ. "Seharunya BEJ lebih aktif dibandingkan pengamat karena dia pintu pertama semua masalah ini," ungkapnya. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari ketika dimintai konfirmasinya, membenarkan bahwa Bapepam kini memperluas pemeriksaan. "Ya, semuanya memang kami periksa," katanya kepada Koran Tempo. Berkaitan dengan itu, ia pun menjelaskan bahwa Bapepam sedang mengumpulkan data-data dan dokumen menyangkut peningkatan saham Grup Lippo di Bank Lippo yang disinyalir dilakukan secara diam-diam, karena tidak pernah dilaporkan ke Bapepam. 

Pemeriksaan ini, kata Abraham, sedang ditangani Biro Penilaian Jasa Keuangan Sektor Jasa Bapepam. "Saya memang sedang mengumpulkan data dan bukti-buktinya," kata Kepala Biro Penilaian Jasa Keuangan Noor Rachman saat dimintai tanggapannya. 

Seperti diberitakan koran ini (10/2), di samping soal laporan keuangan ganda dan indikasi manipulasi harga saham, dalam kasus Bank Lippo juga ditemukan indikasi adanya pembelian saham oleh Grup Lippo secara diam-diam. Dalam laporan keuangan tahunan Bank Lippo disebutkan bahwa porsi kepemilikan saham PT Lippo e-Net Tbk. di bank papan tengah itu telah bertambah dari 7,21 persen pada 2000 menjadi 9,57 persen per September 2002. 

Dari hasil penelusuran Koran Tempo di Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM), tidak ditemukan satu dokumen pun yang mengumumkan adanya penambahan saham ini. Padahal, berdasarkan aturan pasar modal ditetapkan bahwa setiap pihak yang memiliki 5 persen saham atau lebih, wajib melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan sahamnya kepada Bapepam. Pelaporan harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak terjadinya transaksi. Pelanggaran atas aturan ini akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari sejak tanggal keterlambatan. 



Mulai dipanggil
Sementara itu, berkaitan dengan pemeriksaan dugaan manipulasi harga saham Bank Lippo, Abraham mengungkapkan, Bapepam akan mulai memanggil pihak-pihak yang diindikasikan terlibat dalam kasus ini. "Pemeriksaan setempat bisa dikatakan sudah selesai," katanya. Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan Bapepam dengan cara mendatangi sejumlah broker. Ada sekitar 10 broker yang didatangi tim Bapepam bersama tim Bursa Efek Jakarta untuk mengumpulkan berbagai data dan dokumen atas transaksi saham Bank Lippo. 

Dari data dan dokumen yang sudah terkumpul itu, kata Abraham, Bapepam melakukan rekonstruksi. "Kemudian, baru dipanggil (pihak-pihak) yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini." 
Sehubungan dengan itu, Abraham menjelaskan, pada pekan ini akan mulai dilakukan pemanggilan kepada sejumlah broker dan nasabah untuk diperiksa. Namun, ia menolak menyebutkan, siapa dan broker mana saja yang bakal dipanggil. Berkaitan dengan ini, menurut Che Wei, Herwidayatmo menjanjikan akan meminta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuka data-data transaksi saham Bank Lippo. Selain itu, kata Che Wei, Herwidayatmo menyatakan, pemeriksaan indikasi manipulasi harga saham akan meneliti kemungkinan ada tidaknya pelanggaran insider trading, yaitu praktek curang perdagangan dengan memanfaatkan informasi orang dalam. yura s/kurniawan/sam cahyadi

Ironis
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan.
Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading. Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.
Kasus Bank Lippo mengingatkan orang pada skandal akuntansi dan keuangan yang dilakukan beberapa perusahaan multinasional berskala raksasa di AS beberapa waktu lalu. Dunia dikejutkan dan pelaku pasar modal shock oleh kebohongan Enron, World Com, Global Crossing, serta beberapa perusahaan lain di New York Stock Exchange (NYSE). Sebelum skandal terkuak, saham perusahaan-perusahaan itu sangat diminati dan harganya cenderung terus meningkat.
Namun setelah terbukti akuntan publik Arthur Andersen yang memeriksa laporan keuangannya "membiarkan" praktik mark up yang dilakukan pihak perusahaan, harga saham emiten itu langsung jatuh.
Bahkan disebutkan harga sahamnya lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mencetak satu lembar saham. Peristiwa itu sangat sensasional dan mengguncangkan bursa saham seluruh dunia. Indeks di berbagai bursa dunia langsung anjlok dan di beberapa negara mencapai rekor terendah.
Belajar dari pengalaman itu, seharusnya otoritas pasar modal segera tanggap dan mencari skema penyelesaian terbaik untuk mengatasi. Analogi semacam itu bisa digunakan untuk menyikapi skandal di Bank Lippo.
Kasus laporan keuangan ganda yang dilakukan emiten itu jika tidak diatasi secara baik akan berpotensi menurunkan kepercayaan publik, khususnya yang berkecimpung di bursa. Investor yang telanjur membeli saham Bank Lippo tentu sangat kecewa dan merasa dicurangi.
Ironisnya, sejauh ini belum ada pernyataan dan tindakan tegas dari Bapepam atau BEJ. Otoritas bursa seolah-olah menganggap sepi masalah itu. Bahkan beberapa waktu lalu salah satu direksi BEJ menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam transaksi Bank Lippo di BEJ.
Penjelasan itu tentu sulit diterima akal sehat karena sangat tidak logis manajemen secara sengaja melakukan transaksi untuk menurunkan harga sahamnya. Logika awam menyatakan itu mustahil terjadi. Karena, biasanya pemegang saham selalu berusaha meningkatkan nilai dan harga sahamnya di pasar.
Kelembekan sikap otoritas bursa juga menimbulkan kecurigaan bahwa mereka tidak berani bertindak tegas karena ada beberapa "orang kuat" yang menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Jika dugaan itu benar akan menambah daftar panjang kelemahan penegakan hukum di pasar modal.
Investor tentu belum lupa pada kasus besar di BEJ. Salah satunya yang terjadi pada emiten yang masih satu grup dengan Bank Lippo, yaitu PT Lippo Life Tbk. Kasus itu terjadi pada awal tahun 2000 ketika emiten menyatakan mengubah bisnis inti dari asuransi menjadi dot com company.
Investor segera memburu saham itu yang mengakibatkan harganya naik gila-gilaan (panic buying). Sebagian besar investor sudah mengoleksi saham itu dan berharap menuai keuntungan. Namun manajemen melalui perusahaan sekuritas dan broker terafiliasi justru melakukan aksi jual besar-besaran. Akibatnya bisa diduga. Investor mereka rugi sangat besar dan sebaliknya manajemen mendapat keuntungan luar biasa dengan memanfaatkan informasi orang dalam.

Kasus itu hanya ditangani ala kadarnya oleh otoritas bursa dengan mengenakan denda ke pihak emiten, tanpa mengajukan ke pengadilan. Padahal, pelanggaran yang terjadi sangat telanjang. Memang selama ini ada kesan perlindungan terhadap investor masih sangat kurang karena Bapepam dan BEJ tampak cenderung berpihak ke kepentingan emiten.
Sikap semacam itu menjadi sesuatu yang kontraproduktif dalam pemulihan kepercayaan di dunia pasar modal. Dalam skala tertentu juga mengancam kepercayaan terhadap dunia perbankan dan dunia usaha secara keseluruhan.
Haruskah pemerintah dan pihak yang berkompeten berdiam diri membiarkan degradasi kepercayaan terjadi? Time will tell, waktulah yang akan menjawab! 

Analisis :

Timbulnya kasus ini mengakibatkan terungkapnya kenyataan bahwa mekanisme good corporate governance yang baik belum diterapkan. Hal ini dapat menjadi pemicu perusahaan atau pihak manajemen untuk mengeluarkan informasi-informasi yang memberi dampak positif terhadap harga saham dan dapat mendorong perusahaan untuk cenderung melakukan manipulasi akuntansi dengan menyajikan informasi tertentu guna menghindari terpuruknya harga saham.

Selain dari pihak perusahaan, external auditor juga harus turut bertanggung jawab terhadap merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat juga mulai banyak dipertanyakan apalagi setelah didukung oleh bukti semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Padahal profesi akuntan mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang handal bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, juga bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memerlukan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan pada pengguna. Penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang independen dan kompeten, karena akan mempengaruhi berharga atau tidaknya jasa yang telah diberikan oleh KAP kepada pemakai. Jika pemakai merasa KAP memberikan jasa yang berguna dan berharga, maka nilai audit atau kualitas audit juga meningkat, sehingga KAP dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme tinggi.



Senin, 07 Oktober 2013

Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

PELANGGARAN HAK PATEN,
Pelanggaran Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy

  1.  Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
  1. Landasan Teori
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
  1.  Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.      Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.

2.      Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.

3.      Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.

4.      Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.

5.      Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.

6.      Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.

Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.
Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:


Captivate Galaxy Prevail Gem
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:

-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)

-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch

Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:


Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)

Captivate Captivate Droid Charge
Continuum Continuum Epic 4G
Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
Epic 4G Epic 4G Fascinate
Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
Gem Gem Replenish
Infuse 4G Infuse 4G
Mesmerize Mesmerize
Nexus S 4G Nexus S 4G
Replenish Transform
Vibrant Vibrant

iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G Galaxy Captivate
Fascinate Galaxy S 4G Continuum
Galaxy S Vibrant Droid Charge
Galaxy S Showcase Epic 4G
Galaxy S II (AT&T) Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
Infuse 4G Galaxy S 4G
Mesmerize Gem
Vibrant Infuse 4G
Mesmerize
   Vibrant


  1. Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
  1. Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :

Senin, 25 Maret 2013

Berita Yang Mengandung Unsur 5W + 1H



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat melakukan pemusnahan obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan senilai Rp445.667.800 di Medan, Kamis.
“Semua produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan BBPOM Medan dari beberapa lokasi di daerah ini,” kata Kepala BPOM Pusat Lucky Slamet usai pemusnahan produk-produk ilegal tersebut.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 21 item jenis obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp366.878.000, 24 item kosmetik dengan 621 kemasan senilai Rp10.366.00, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan dengan nilai R.68.423.800.
Ia mengatakan, pada tahun ini BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan yakni pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetik tanpa izin edar dan satu item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai Rp566.340.000.
Pemusnahan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2012 terhadap 122 item obat tradisional, kosmetika dan pangan dengan total nilai mencapai Rp205.976.000.
“Dari ketiga pemusnahan yang dilakukan selama tahun 2012 ini, total nilai produk yang telah dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar lebih,” katanya.
Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengawasan post-market antara lain dilakukan melalui sampling rutin dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. Bila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi layanan informasi konsumen BBPOM
 =
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/26/16542217/Badan.POM.Musnahkan.Obat.dan.Makanan.Senilai.Rp.2.65.Miliar...