PELANGGARAN HAK PATEN,
Pelanggaran Smartphone Apple Terhadap Samsung,
Apple VS Samsung Galaxy
- Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang
yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu
untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut
didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan
kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan
dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti,
dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses
produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan
mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek,
penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan
propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider
traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang
mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
- Landasan Teori
Etika bisnis merupakan
pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua
pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan
profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika
atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek
baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak,
dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat
penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian
seperti sekarang.
Perlu diketahui
tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara
ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang
bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan
patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun
kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu
didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama
atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan
lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita
juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis
dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang
berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya
aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta
menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi
pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis
dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan
dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
- Contoh
Kasus
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple
saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak
paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan
Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik
untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu
memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi
produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple
terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android,
termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak
hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang
banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max
Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia,
ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak
lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar,
uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan
masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$
32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility
setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta
menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII,
tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga
demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won,
sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple
seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1. Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2. Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4. Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5. Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6. Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara
Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah
mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika
Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki
Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar
denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.
Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.
Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Captivate Galaxy Prevail
Gem
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)
-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch
Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)
-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch
Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce Back (Paten Apple
nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom
(paten Apple nomor 163)
Captivate Captivate Droid Charge
Continuum Continuum Epic 4G
Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
Epic 4G Epic 4G Fascinate
Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
Gem Gem Replenish
Infuse 4G Infuse 4G
Mesmerize Mesmerize
Nexus S 4G Nexus S 4G
Replenish Transform
Vibrant Vibrant
iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G Galaxy Captivate
Fascinate Galaxy S 4G Continuum
Galaxy S Vibrant Droid Charge
Galaxy S Showcase Epic 4G
Galaxy S II (AT&T) Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
Infuse 4G Galaxy S 4G
Mesmerize Gem
Vibrant Infuse 4G
Mesmerize
Captivate Captivate Droid Charge
Continuum Continuum Epic 4G
Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
Epic 4G Epic 4G Fascinate
Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
Gem Gem Replenish
Infuse 4G Infuse 4G
Mesmerize Mesmerize
Nexus S 4G Nexus S 4G
Replenish Transform
Vibrant Vibrant
iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G Galaxy Captivate
Fascinate Galaxy S 4G Continuum
Galaxy S Vibrant Droid Charge
Galaxy S Showcase Epic 4G
Galaxy S II (AT&T) Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
Infuse 4G Galaxy S 4G
Mesmerize Gem
Vibrant Infuse 4G
Mesmerize
Vibrant
- Kesimpulan
Upaya hukum pihak
Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh
menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika
Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di
antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider
tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa
sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang
paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta
menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII,
tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga
demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won,
sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
- Saran
Pelanggaran yang
dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak
yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga
bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan
technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Sumber :