Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Perisai
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
KONSEP
KOPERASI
Menurut Munker dari Universitas
of Marbug di jerman barat. mengungkapkan tentang konsep koperasi yang membagi
menjadi tiga yaitu:
·
Konsep
koperasi barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang mempunyai persamaaan kepentingan ari anggotanya.
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang mempunyai persamaaan kepentingan ari anggotanya.
·
Konsep
Koperasi sosialis
Yaitu koperasi yang di rencanakan, di kendalikan oleh pemerintah yangbertujuan untuk merasionalikan produksi.
Yaitu koperasi yang di rencanakan, di kendalikan oleh pemerintah yangbertujuan untuk merasionalikan produksi.
·
Konsep
koperasi negara berkembang
Yaitu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seperti di indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Yaitu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seperti di indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman
koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
·
Aliran
Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
·
Aliran
Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
·
Aliran
Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
Referensi
1.
(Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in
action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall.
hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
2.
Ningsih, Murni Iran Koperasi
3.
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan
Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
4.
Hendar & Kusnadi, Ekonomi
Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
5.
Hendar & Kusnadi, Ekonomi
Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
6.
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
7.
Djazh, Dahlan Pengetahuan
Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
8.
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni
2011
9.
Djazh, Dahlan Pengtahuan
Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
10.
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi
(Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
11.
Chaniago, Arifinal Ekonomi dan
Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
13.
http://delviadelvi.wordpress.com/2010/01/06/konsep-dan-aliran-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar