3WelcomeToMyWorld Pictures, Images and Photos

Senin, 07 Oktober 2013

Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

PELANGGARAN HAK PATEN,
Pelanggaran Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy

  1.  Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
  1. Landasan Teori
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
  1.  Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.      Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.

2.      Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.

3.      Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.

4.      Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.

5.      Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.

6.      Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.

Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.
Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:


Captivate Galaxy Prevail Gem
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:

-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)

-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch

Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:


Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)

Captivate Captivate Droid Charge
Continuum Continuum Epic 4G
Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
Epic 4G Epic 4G Fascinate
Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
Gem Gem Replenish
Infuse 4G Infuse 4G
Mesmerize Mesmerize
Nexus S 4G Nexus S 4G
Replenish Transform
Vibrant Vibrant

iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G Galaxy Captivate
Fascinate Galaxy S 4G Continuum
Galaxy S Vibrant Droid Charge
Galaxy S Showcase Epic 4G
Galaxy S II (AT&T) Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
Infuse 4G Galaxy S 4G
Mesmerize Gem
Vibrant Infuse 4G
Mesmerize
   Vibrant


  1. Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
  1. Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :

Senin, 25 Maret 2013

Berita Yang Mengandung Unsur 5W + 1H



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat melakukan pemusnahan obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan senilai Rp445.667.800 di Medan, Kamis.
“Semua produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan BBPOM Medan dari beberapa lokasi di daerah ini,” kata Kepala BPOM Pusat Lucky Slamet usai pemusnahan produk-produk ilegal tersebut.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 21 item jenis obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp366.878.000, 24 item kosmetik dengan 621 kemasan senilai Rp10.366.00, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan dengan nilai R.68.423.800.
Ia mengatakan, pada tahun ini BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan yakni pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetik tanpa izin edar dan satu item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai Rp566.340.000.
Pemusnahan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2012 terhadap 122 item obat tradisional, kosmetika dan pangan dengan total nilai mencapai Rp205.976.000.
“Dari ketiga pemusnahan yang dilakukan selama tahun 2012 ini, total nilai produk yang telah dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar lebih,” katanya.
Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengawasan post-market antara lain dilakukan melalui sampling rutin dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. Bila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi layanan informasi konsumen BBPOM
 =
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/02/26/16542217/Badan.POM.Musnahkan.Obat.dan.Makanan.Senilai.Rp.2.65.Miliar...

Senin, 11 Maret 2013

Komp. Lembaga Keuangan Perbankan

Pertemuan pertama tanggal 11 Maret 2013
Dosen : DR. PRIHANTORO, SE., MM

Jadi terlebih yang di pelajari mata kuliah ini adalah mengenai uang, dimana uang tersendiri memiliki fungsi sebagai alat tukar, satuan hitung serta sebagai tolak ukur kemakmuran. Dimana sesuai yg di utarakan oleh bapak ekonomi dunia yaitu Adam Smith bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu tentang mengetahui sebuah kemakmuran. Seorang manusia yang sudah memiliki penghasilan ada yang surplus ada pula yang defisit, di karenakan yang penghasilan besar namun kebutuhan hidupnya melebihi penghasilannya mengakibatkan financial hidupnya defisit dan yang berpenghasilan rendah namun kebutuhanya juga rendah mengakibatkan financial hidupnya surplus. Begitu pun sebaliknya.

Yang financialnya defisit bagaimana dia bisa melengkapi segala kebutuhan biasanya memilih langkah untuk meminjam uang kepada yang financialnya surplus, dan bagaimana hal itu bisa terjadi di karenakan ada 2 syarat dalam peminjaman tersebut yaitu trust(kepercayaan) dan fund(uang). Kedua hal tersebut disebut double coincidence. Ada pula sebuah lembaga diantara kedua pihak untuk saling menyelaraskan kebutuhan masing-masing yaitu Bank, dimana yang financialnya surplus bisa menitipkan uangnya di Bank dalam bentuk tabungan, giro dan deposit ( i1). Serta yang financialnya defisit bisa meminjam uang pada Bank (i2), Bank sendiri memiliki pendapatan dari suku bunga kedua hal tersebut (i2 - i1) yang disebut interest spread.
Ada kegiatan lain pula yang bisa dilakukan bagi yang financialnya defisit yaitu dengan cara menjual surat obligasi(hutang) di bursa saham(pasar modal) dan di beli oleh berfinancial surplus (i3).

Bank menerbitkan uang beredar di faktorkan juga oleh sebab (i3 < i2) dan (i1 < i3), maka Bank menaikkan suku bunga. Di pasar modal tersendiri terdapat 2 jenis yaitu modal dan obligasi(surat hutang), modal juga terbagi menjadi 2 yaitu deviden(r - laba di tahan = yang di bagikan) dan capital gain (contoh : pada jam 08:00 saham yang dimiliki bernilai Rp 1000/lmbr, pada jam 11:00 harga nilai saham berubah menjadi Rp 1500/lmbr), serta obligasi (contoh : si B menjual obligasi kepada A dengan nilai Rp 9.000.000, dan si B untuk membeli surat obligasinya kembali kepada A dengan nilai Rp 10.000.000. Maka keuntungan Rp 1.000.000 merupakan hasil dari suku bunga nya yang 10%).

Jumat, 21 Desember 2012

Sejarah PSSI



Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia

Didirikan
Bergabung dengan FIFA
Bergabung dengan AFC
Presiden
Situs web resmi
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, disingkat PSSI, adalah organisasi induk yang bertugas mengatur kegiatan olahraga sepak bola diIndonesia. PSSI berdiri pada tanggal 19 April 1930 dengan nama awal Persatuan Sepak Raga Seluruh Indonesia. Ketua umum pertamanya adalah Ir. Soeratin Sosrosoegondo.
PSSI bergabung dengan FIFA pada tahun 1952, kemudian dengan AFC pada tahun 1954. PSSI menggelar kompetisi Liga Indonesia setiap tahunnya, dan sejak tahun 2005, diadakan pula Piala Indonesia. Ketua Umum PSSI sejak 9 Juli 2011 adalah Djohar Arifin Husin.
Sejarah
Sejarah perkumpulan sepak bola di Indonesia
Di akhir tahun 1920, pertandingan voetbal atau sepak bola sering kali digelar untuk meramaikan pasar malam. Pertandingan dilaksanakan sore hari. Sebenarnya selain sepak bola, bangsa Eropa termasuk Belanda juga memperkenalkan olahraga lain, seperti kasti, bola tangan, renang, tenis, dan hoki. Hanya, semua jenis olahraga itu hanya terbatas untuk kalangan Eropa, Belanda, dan Indo. Alhasil sepak bola paling disukai karena tidak memerlukan tempat khusus dan pribumi boleh memainkannya.
Lapangan Singa (Lapangan Banteng) menjadi saksi di mana orang Belanda sering menggelar pertandingan panca lomba (vijfkam) dan tienkam (dasa lomba). Khusus untuk sepak bola, serdadu di tangsi-tangsi militer paling sering bertanding. Mereka kemudian membentuk bond sepak bola atau perkumpulan sepak bola. Dari bond-bond itulah kemudian terbentuk satu klub besar. Tak hanya serdadu militer, tapi juga warga Belanda, Eropa, dan Indo membuat bond-bond serupa.
Dari bond-bond itu kemudian terbentuklah Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB) yang pada tahun 1927 berubah menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU). Sampai tahun 1929, NIVU sering mengadakan pertandingan termasuk dalam rangka memeriahkan pasar malam dan tak ketinggalan sebagai ajang judi. Bond China menggunakan nama antara lain Tiong un Tong, Donar, dan UMS. Adapun bond pribumi biasanya mengambil nama wilayahnya, seperti Cahaya Kwitang, Sinar Kernolong, atau Si Sawo Mateng.
Pada 1928 dibentuk Voetbalbond Indonesia Jacatra (VIJ) sebagai akibat dari diskriminasi yang dilakukan NIVB. Sebelumnya bahkan sudah dibentuk Persatuan Sepak Bola Djakarta (Persidja) pada 1925. Pada 19 April 1930, Persidja ikut membentuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di gedung Soceiteit Hande Projo, Yogyakarta. Pada saat itu Persidja menggunakan lapangan di Jalan Biak, Roxy, Jakpus.
Pada tahun 1930-an, di Indonesia berdiri tiga organisasi sepakbola berdasarkan suku bangsa, yaitu Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB)yang lalu berganti nama menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU) pada tahun 1936milik bangsa Belanda, Hwa Nan Voetbal Bond (HNVB) punya bangsa Tionghoa, dan Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) milik orang Indonesia.[1]
Memasuki tahun 1930-an, pamor bintang lapangan Bond NIVB, G Rehatta dan de Wolf, mulai menemui senja berganti bintang lapangan bond China dan pribumi, seperti Maladi, Sumadi, dan Ernst Mangindaan. Pada 1933, VIJ keluar sebagai juara pada kejuaraan PSSI ke-3.
Pada 1938 Indonesia lolos ke Piala Dunia. Pengiriman kesebelasan Indonesia (Hindia Belanda) sempat mengalami hambatan. NIVU (Nederlandsche Indische Voetbal Unie) atau organisasi sepak bola Belanda di Jakarta bersitegang dengan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) yang telah berdiri pada bulan April 1930. PSSI yang diketuai Soeratin Sosrosoegondo, insinyur lulusan Jerman yang lama tinggal di Eropa, ingin pemain PSSI yang dikirimkan. Namun, akhirnya kesebelasan dikirimkan tanpa mengikutsertakan pemain PSSI dan menggunakan bendera NIVU yang diakui FIFA.
Pada masa Jepang, semua bond sepak bola dipaksa masuk Tai Iku Koi bentukan pemerintahan militer Jepang. Di masa ini, Taiso, sejenis senam, menggantikan olahraga permainan. Baru setelah kemerdekaan, olahraga permainan kembali semarak.
Tahun 1948, pesta olahraga bernama PON (Pekan Olahraga Nasional) diadakan pertama kali di Solo. Di kala itu saja, sudah 12 cabang olahraga yang dipertandingkan. Sejalan dengan olahraga permainan, khususnya sepak bola, yang makin populer di masyarakat, maka kebutuhan akan berbagai kelengkapan olahraga pun meningkat. Pada tahun 1960-1970-an, pemuda Jakarta mengenal toko olahraga Siong Fu yang khusus menjual sepatu bola. Produk dari toko sepatu di Pasar Senen ini jadi andalan sebelum sepatu impor menyerbu Indonesia. Selain Pasar Senen, toko olahraga di Pasar Baru juga menyediakan peralatan sepakbola.
Pengaruh Belanda dalam dunia sepak bola di Indonesia adalah adanya istilah henbal, trekbal (bola kembali), kopbal (sundul bola), losbal (lepas bola), dan tendangan 12 pas. Istilah beken itu kemudian memudar manakala demam bola Inggris dimulai sehingga istilah-istilah tersebut berganti dengan istilah persepakbolaan Inggris. Sementara itu, hingga 1950 masih terdapat pemain indo di beberapa klub Jakarta. Sebut saja Vander Vin di klub UMS; Van den Berg, Hercules, Niezen, dan Pesch dari klub BBSA. Pemain indo mulai luntur pada tahun 1960-an[2].
Sejarah PSSI
PSSI dibentuk pada tanggal 19 April 1930 di Yogyakarta dengan nama Persatuan Sepak Raga Seluruh Indonesia. Sebagai organisasi olahraga yang lahir pada masa penjajahan Belanda, kelahiran PSSI ada kaitannya dengan upaya politik untuk menentang penjajahan. Apabila mau meneliti dan menganalisa lebih lanjut saat-saat sebelum, selama, dan sesudah kelahirannya hingga 5 tahun pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, terlihat jelas bahwa PSSI lahir dibidani oleh muatan politis, baik secara langsung maupun tidak, untuk menentang penjajahan dengan strategi menyemai benih-benih nasionalisme di dada pemuda-pemuda Indonesia yang ikut bergabung.
PSSI didirikan oleh seorang insinyur sipil bernama Soeratin Sosrosoegondo. Ia menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Teknik Tinggi di Heckelenburg, Jerman, pada tahun 1927 dan kembali ketanah air pada tahun 1928. Ketika kembali, Soeratin bekerja pada sebuah perusahaan bangunan Belanda, Sizten en Lausada, yang berkantor pusat di Yogyakarta. Di sana beliau merupakan satu-satunya orang Indonesia yang duduk sejajar dengan komisaris perusahaan konstruksi besar itu. Akan tetapi, didorong oleh semangat nasionalisme yang tinggi, beliau kemudian memutuskan untuk mundur dari perusahaan tersebut.
Setelah berhenti dari Sizten en Lausada, Soeratin lebih banyak aktif di bidang pergerakan. Sebagai seorang pemuda yang gemar bermain sepak bola, beliau menyadari kepentingan pelaksanaan butir-butir keputusan yang telah disepakati bersama dalam pertemuan para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda). Soeratin melihat sepak bola sebagai wadah terbaik untuk menyemai nasionalisme di kalangan pemuda sebagai sarana untuk menentang Belanda.
Untuk mewujudkan cita-citanya itu, Soeratin rajin mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh sepak bola di Solo, Yogyakarta, dan Bandung. Pertemuan dilakukan dengan kontak pribadi secara diam-diam untuk menghindari sergapan Polisi Belanda (PID). Kemudian, ketika mengadakan pertemuan di hotel kecil Binnenhof di Jalan Kramat 17, Jakarta, Soeri, ketua VIJ (Voetbalbond Indonesische Jakarta), dan juga pengurus lainnya, dimatangkanlah gagasan perlunya dibentuk sebuah organisasi sepak bola nasional. Selanjutnya, pematangan gagasan tersebut dilakukan kembali di Bandung, Yogyakarta, dan Solo yang dilakukan dengan beberapa tokoh pergerakan nasional, seperti Daslam Hadiwasito, Amir Notopratomo, A. Hamid, dan Soekarno (bukan Bung Karno). Sementara itu, untuk kota-kota lainnya, pematangan dilakukan dengan cara kontak pribadi atau melalui kurir, seperti dengan Soediro yang menjadi Ketua Asosiasi Muda Magelang.
Kemudian pada tanggal 19 April 1930, berkumpullah wakil dari VIJ (Sjamsoedin, mahasiswa RHS), BIVB - Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond (Gatot), PSM -Persatuan sepak bola Mataram Yogyakarta (Daslam Hadiwasito, A. Hamid, dan M. Amir Notopratomo), VVB - Vortenlandsche Voetbal Bond Solo (Soekarno), MVB -Madioensche Voetbal Bond (Kartodarmoedjo), IVBM - Indonesische Voetbal Bond Magelang (E.A. Mangindaan), dan SIVB - Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond(Pamoedji). Dari pertemuan tersebut, diambillah keputusan untuk mendirikan PSSI, singkatan dari Persatoean Sepak Raga Seloeroeh Indonesia. Nama PSSI lalu diubah dalam kongres PSSI di Solo pada tahun 1930 menjadi Persatuan sepak bola Seluruh Indonesia sekaligus menetapkan Ir. Soeratin sebagai ketua umumnya.
Kontroversi
PSSI pada masa kepemimpinan Nurdin Halid memiliki beberapa hal yang dianggap kontroversi, antara lain mudahnya Nurdin Halid memberikan ampunan atas pelanggaran, kukuhnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum meski dia dipenjara, isu tidak sedap yang beredar pada masa pemilihan Ketua Umum tahun 2010, dan reaksi penolakan atas diselenggarakannya Liga Primer Indonesia.
Kasus korupsi Nurdin Halid
Pada 13 Agustus 2007, Ketua Umum Nurdin Halid divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepakbola nasional. Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak; Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu), Ketua KONI, dan bahkan FIFA menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense..."). Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.
Reaksi atas Liga Primer Indonesia
Pada Oktober 2010, Liga Primer Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia dideklarasikan di Semarang oleh Konsorsium dan 17 perwakilan klub. Kompetisi ini tidak direstui oleh PSSI dan dianggap ilegal. Meski PSSI memaparkan secara panjang lebar alasan mengapa LPI melawan hukum, organisasi ini tidak pernah menjelaskan alasan mengapa mereka tidak merestui LPI, kecuali menyebut LPI sebagai "kompetisi ecek-ecek", "tarkam", dan "banci." LPI akhirnya mendapatkan izin dari pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Klub anggota yang keluar dari kompetisi PSSI dan mengikuti Liga Primer Indonesia dikenakan sanksi degradasi dan tidak diundang dalam Munas PSSI. Padahal klub-klub tersebut hanya mengundurkan diri dari Liga Super Indonesia dan bukan dari keanggotaan PSSI, sehingga masih memiliki hak suara dalam kongres.[26] Selain itu, menurut Statuta PSSI, penghapusan keanggotaan klub dari PSSI tidak dapat ditentukan hanya oleh petinggi PSSI, harus melalui kongres dan disetujui minimal 3/4 anggota yang hadir.
Kisruh dan pembentukan komite normalisasi
Kisruh di PSSI semakin menjadi-jadi semenjak munculnya LPI. Ketua Umum Nurdin Halid melarang segala aktivitas yang dilakukan oleh LPI. Pada Kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 diPekanbaru, Riau, masalah kekisruhan di tubuh PSSI seperti disengaja disembunyikan dari publik dengan cara mengadakan kongres secara tertutup. Kongres tersebut pada akhirnya tidak berhasil diselenggarakan karena terjadi kekisruhan mengenai hak suara.
Pada 1 April 2011, Komite Darurat FIFA memutuskan untuk membentuk Komite Normalisasi yang akan mengambil alih kepemimpinan PSSI dari komite eksekutif di bawah pimpinan Nurdin Halid. Komite Darurat FIFA menganggap bahwa kepemimpinan PSSI saat ini tidak dapat mengendalikan sepak bola di Indonesia, terbukti dengan kegagalannya mengendalikan LPI dan menyelenggarakan kongres. FIFA juga menyatakan bahwa 4 orang calon Ketua Umum PSSI yaitu Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro, dan George Toisutta tidak dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum sesuai dengan keputusan Komite Banding PSSI tanggal 28 Februari 2011. Selanjutnya, FIFA mengangkat Agum Gumelar sebagai Ketua Komite Normalisasi PSSI.
Setelah melalui serangkaian kegagalan, termasuk kembali gagalnya penyelengaraan Kongres tanggal 20 Mei 2011 di Jakarta, akhirnya dalam Kongres Luar Biasa tanggal 9 Juli 2011 di Solo,Djohar Arifin Husin terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Pemecatan Alfred Riedl
Pemecatan dan penunggakan gaji Alfred Riedl menimbulakan hal yang kontroversial karena pihak PSSI mengaku bahwa Alfred Riedl dikontrak oleh Nirwan Bakrie dan bukan oleh PSSI akan tetapi Alfred Riedl membantah hal tersebut dan membawa persoalan ini ke FIFA dan kasus ini belum terselesaikan.
Kisruh Indonesian Premier League
Setelah berganti kepengurusan Ketua umum PSSI dari Nurdin Halid ke Djohar Arifin Husin dimulai era kompetisi baru.Dalam pembentukan IPL banyak masalah yang terjadi karena aturan-aturan yang ditetapkan oleh PSSI.Pembentukan IPL mendapat tekanan dari 12 klub sepak bola atau kelompok 14 karena kompetisi berjumlah 24 klub dan 6 klub diantaranya langsung menjadi klub IPL. Namun, PSSI meyakinkan bahwa untuk memenuhi standard kompetisi profesional AFC, klasemen musim sebelumnya (musim 2010/2011) dihapuskan. Sebagai gantinya, yang dilihat adalah poin tertinggi dalam verifikasi tentang profesionalisme klub Indonesia. Akan tetapi dengan adanya IPL indonesia terhindar dari sangsi AFC. 
Kepengurusan
Ketua umum
Saat ini, masa jabatan Ketua Umum PSSI adalah 4 tahun. Berikut adalah daftar Ketua Umum PSSI:
No
Nama
Awal jabatan
Akhir jabatan
1
2
3
4
5
6
6
7
8
9
10
11
12
13
*
Agum Gumelar
(Ketua Komite Normalisasi PSSI)
14
Petahana (Masa habis 2015)
Wakil ketua umum
Saat ini, wakil ketua umum PSSI dijabat oleh Farid Rahman.
Komite eksekutif
Saat ini, komite eksekutif diisi oleh sembilan orang anggota, yaitu:
§  Bob Hippy
§  Erwin Dwi Budiawan - (Dipecat dari EXCO)
§  La Nyala M. Mattalitti - (Dipecat dari EXCO)
§  Mawardy Nurdin
§  Robertho Rouw - (Dipecat dari EXCO)
§  Sihar Sitorus
§  Tony Apriliani - (Dipecat dari EXCO)
§  Tuty Dau
§  Widodo Santoso
Keterangan: keempat pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan membentuk KPSI pada tanggal 5 Desember 2011.
Sekretariat jenderal
Saat ini, posisi sekretaris jenderal diisi oleh Saleh Ismail Mukadar dan Tri Goestoro. Tri Goestoro mengundurkan diri (3/9/2012) dan diganti oleh Halim Mahfudz.
Wakil Sekretariat jenderal
Saat ini, posisi wakil sekretaris jenderal diisi oleh Hadiyandra dan Tondo Widodo.
Bendahara Sekretariat jenderal
Saat ini, posisi Bendahara Sekretariat jenderal dijabat oleh Zulkifli Nurdin Tanjung.
Wakil Bendahara Sekretariat jenderal
Saat ini, posisi Wakil Bendahara Sekretariat jenderal dijabat oleh Husni Hasibuan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Sepak_Bola_Seluruh_Indonesia